Pergaulan di kalangan remaja dan anak muda sekarang sudah sangat mengkhawatirkan tidak sedikit diantara mereka yang terjebak dalam dalam pergaulan bebas yag diakibatkan menyalah gunakan fasilitas tekhnologi sehingga berbuat zina dengan pasangannya. Terlepas dari haramnya perbuatan zina itu sendiri, para ulama sepakat bahwa anak hasil zina tentu tidak menanggung dosa atas perbuatan orang tuanya. Karena Islam tidak membebankan kesalahan seseorang kepada orang lain. Namun dalam masalah nasab, anak hasil zina ini memang sedikit bermasalah. Para Ulama Fiqh sepakat mengenai tersambungnya nasab anak zina dengan ibu yang melahirkannya. Pendapat yang Masyhur dikalangan Imam Madzhab, mereka berpendapat bahwa anak zina tidak dinafkahi oleh ayahnya dan ia dinafkahi oleh Ibunya dikarenakan diantara mereka (anak zina dan bapak biologis) tidak memiliki hubungan darah secara syar’i. Anak hasil zina tidak mendapatkan warisan dari harta peninggalan bapak biologisnya, dan juga tidak boleh si ayah menjadi wali ketika si anak melakukan pernikahan, Lantas Bagaimana Jika seorang ayah melakukan pernikahan dengan anak nya yang lahir dari Hubungan zinanya?Berdasarkan penelusuran data, Menurut Ulama Syafi'iyyah anak yang lahir dari hasil perzinahan boleh menikah dengan ayah biologisnya, disebabkan karena tidak ada kehormatan bagi air mani yang keluar karena sebab zina, karena sesuatu yang haram (zina) tidak bisa mengharamkan yang halal (nikah), karena bagi anak zina dengan ayah biologisny tidak terjadi hubungan waris dan lainnya dari sekalian hukum-hukum nasab dan dengan dalil berupa Al-Qur’an, Hadis, Qiyas. bahwa di dalam permasalahan tentang hubungan mahram anak zina dengan ayah biologisnya. Sedangkan Menurut Ulama Hanafiyyah bahwa anak perempuan yang lahir dari hasil zina menjadi mahram bagi laki-laki yang bersenggama dengan wanita yang melahirkannya, meski bagi keduanya tidak terjadi hubungan nasab secara syar’i, hak saling mewarisi, dan kewajiban memberi nafkah.
Copyrights © 2019