HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
Vol 1, No 1 (2017)

RESPON MASYARAKAT TERHADAP HUKUM KELUARGA ISLAM

Barmawi Arief (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Mar 2018

Abstract

Hukum keluarga merupakan bagian terpenting dalam tatanan masyarat umum. Sudah menjadi keniscayaan perubahan yang terjadi dalam tatanan sosial yang sudah mapan akan menimbulkan respon yang beragam dari masyarakat. Perdebatan, adu argumen, pro kontra adalah tahapan dari perubahan yang harus dilalui. Begitu pula dengan pembaruan Hukum Keluarga Islam yang terjadi di negara-negara Muslim, menimbulkan reaksi yang beragam. Kecenderungan respon negatif dan penolakan sangat mendominasi dari setiap pembaruan yang terjadi di masing-masing negara. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya: pertama, substansi pembaruan hukum keluarga Islam seringkali tidak sesuai dengan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang telah mengakar kuat pada masyarakat muslim. Hal ini juga dipengaruhi doktrin fikih  yang sudah begitu langgengnya mendarah daging. Kedua, penolakan terjadi karena terjadi ketidaksepahaman dalam memahami materi pembaruan, perbedaan metode dalam mengakji hukum keluarga rentan terhadap perdebatan, ini merupakan dampak dari kurangnya sosialisasi pemerintah terhadap materi pembaruan dan metode yang digunakan. Memahamkan masyarakat terhadap pentingnya melakukan pendekatan interdisipliner dalam kajian hukum keluarga sangat diperlukan. Ketiga, pembaruan hukum Islam seringkali bertabrakan dengan tatanan sosial budaya pada masyarakat di negara-negara tertentu. Untuk itu, perlu kiranya kita memahami respon masyarakat dalam melihat hokum keluarga Islam. 

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

HUKUMAH

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Environmental Science Other

Description

Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, ...