AbstrakPendamping desa direkrut memiliki tanggungjawab yang amat besar dalammemastikan terlaksananya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentangdesa. Pendamping desa tidak hanya sebagai fasilitator tetapi harus masuklebih jauh kedalam tatakelola pemerintahan desa. Rumusan masalah yaknibagaimana program kegiatan pendamping desa yang telahdilakukan,bagaimana capaian kegiatan pendamping desa yang telah dilakukandan bagaimana hambatan dan upaya yang dilakukan pendamping desa,sertabagaimana model pendampingan desa yang digunakan dalam meningkatkantatakelola pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa kegiatan pendampingan desa yang dilaksanakan olehtenaga pendamping desa masih relatif kurang, sedangkan capaian kegiatanpendampingan desa masih tergolong rendah, kurangnya peran sertapendamping desa dalam melaksanakan kegiatan pendampingan disebabkanbeberapa hal yang menjadi kendala diantaranya pendamping desa belummemiliki kantor di Kecamatan Balantak Utara, belum ada jaringantelekomunikasi di Kecamatan Balantak, dan jumlah tenaga pendamping yangmasih kurang. Adapun model yang dapat dijadikan rujukan perbaikanpendampingan desa yaitu identifikasi masalah, merumuskan programpendampingan, mengadakan pelatihan/bimbingan teknis/workshop danmonitoring dan evaluasi.
Copyrights © 2019