ADIL : Jurnal Hukum
Vol 4, No 2 (2013): DESEMBER 2013

NDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA DAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA MALAYSIA: PERLINDUNGAN DAN PENERAPAN (SEBUAH PERBANDINGAN)

Rakhmita Desmayanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 May 2019

Abstract

Hak cipta adalah yaitu adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima Hakuntuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izinuntuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturanperundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan Pencipta adalahseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinyamelahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas yangbersifat pribadi. Dalam membicarakan Hak cipta sangat terkait dengan Ciptaan itusendiri, yaitu adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannyadalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.Tujuan penelitian ini adalah menggambarkan apa saja yang diperlukan agar suatukarya dapat dilindungi berdasarkan UU Hak Cipta di kedua negara. Jugamenggambarkan pelaksanaan perlindungan dan penerapan UU Hak Cipta dikeduanegara.Metode penelitian yang dipergunakan bersifat deskriptif, dengan tipe normatif. Data yang dipergunakan bersumber pada bahan hukum primer yaitu UUHC Indonesia dan Malaysia juga bahan hukum sekunder berupa buku-buku dantulisan ilmiah para pakar hukum di bidang hukum HKI dll.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Jurnal-ADIL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal adil adalah jurnal yang berfokus pada ilmu hukum secara keseluruhan yang dihasilkan dari ilmu-ilmu dasar hukum, masyarakat serta penelitian ilmu hukum yang mengintegrasikan ilmu hukum dalam semua aspek kehidupan. Jurnal ini menerbitkan artikel asli, ulasan dan laporan kasus-kasus hukum yang ...