Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 16, No 2 (2018): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum

KEKUATAN MENGIKAT KLAUSUL EKSONERASI DALAM PERJANJIAN BAKU DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK

Anwar Hidayat (Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Buana Perjuangan)



Article Info

Publish Date
05 May 2020

Abstract

Klausul eksonerasi dalam perkembangan globalisasi menimbulkan permasalahan karena cenderung merugikan hak-hak konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengertian klausul eksonerasi dalam perjanjian baku dan kekuatan mengikat klausul eksonerasi dalam perjanjian baku dihubungkan dengan asas kebebasan berkontrak Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder dan studi kepustakaan serta menggunakan teknik analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian Klausul eksonerasi adalah klausul yang dicantumkan dalam perjanjian baku/standar kontrak yang proses penyusunannya dibuat secara sepihak oleh pihak kreditur. Umumnya klausul eksonerasi yang ada pada perjanjian baku hanya mengaturkewajiban-kewajiban debitur dan meminimalisir kewajiban-kewajiban kreditur. Lahirnya perjanjian baku diakibatkan karena tuntutan globalisasi ekonomi dunia yang kemudian digunakan juga oleh para pelaku bisnis di Indonesia. Klausul eksonerasi dalam perjanjian baku bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab, terlebih lagi jika ditinjau dari asas-asas dalam sistem hukum nasional, di mana akhirnya kepentingan masyarakatlah yang didahulukan. Di dalamperjanjian baku kedudukan kreditur dan debitur tidak seimbang. Posisi monopoli pihak kreditur membuka peluang luas baginya untuk menyalahgunakan kedudukannya. Pengusaha hanya mengatur hak-haknya dan tidak kewajibannya. Dari segi lain, perjanjian baku hanya memuat sejumlah kewajiban yang harus dipikul debitur.

Copyrights © 2018