Abstrak Hukum merupakan suatu sistem terpenting di dalam masyarakat untuk mengatur kehidupan yang berkaitan dengan sebuat tatanan yang selalu bergerak baik secara evolutif maupun revolusioner. Tatanan diatur dalam hukum itu sendiri meliputi tatanan transendetal, tatanan sosial/masyarakat dan tatanan politik. Hukum perdata yang merupakan ketentuan atau peraturan yang berkaitan dengan pribadi seseorang dengan orang lain, atau juga hukum sipil memiliki ruang lingkup yang luas dalam pengaturannya. Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masayrakat dengan sarana tertentu. Penggolongan dari hukum perdata yang ada saat ini antara lain meliputi: Hukum keluarga, Hukum harta kekayaan, Hukum kebendaan, Hukum perikatan, dan Hukum waris. Kajian kritis terhadap hukum perdata yang telah berlaku di Indonesia dengan menggunakan metode filsafat (filosofis), maka seharusya yang dijadikan dasar pemikirannya ialah falsafah Pancasila. Sebagaimana diketahui bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. Hal yang demikian ini dirasa sesuai mengingat falsafah Pancasila adalah merupakan ruh perjuangan dari para pejuang bangsa, sebagai alat pemersatu, dari yang sebelumnya terkotak-kotak oleh suatu daerah/wilayah, ras, suku, golongan dan agama. Kata Kunci: Hukum Perdata, Filosofis, Pancasila Abstract The law is the most important system in society to regulate life in relation to an order that is always moving both evolutionarily and revolutionarily. Order is regulated in the law itself including transcendental order, social/community order and political order. Private law which is a provision or regulation relating to someone's personal with others, or also civil law has a broad scope in its regulation. One area of law that regulates the relationships between individuals in society with certain means. The current classification of private law includes: Family law, Property law, Material law, Engagement law, and inheritance law. Critical study of private law that has prevailed in Indonesia using philoshopy (philosophical) methods, then the basis for thinking should be the philosophy of Pancasila. As is known that Pancasila is the source of all sources of Indonesian state law. This is considered appropriate given the philosophy of Pancasila is the spirit of the struggle of the nation's fighters, as a unifying tool, from previously divided by a region / region, race, ethnicity, class and religion. Keyword: Private Law, Philosophical, Pancasila.