SOSEKHUM
Vol 1, No 1 (2005)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KREDIT PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR KOTA TEGAL

Praptono, Eddhie (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Feb 2012

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk memahami pelaksanaan perjanjian kredit antara Bank selaku kreditur dengan nasabahnya sebagai debitur, kaitannya dengan asas kebebasan berkontrak, untuk memahami perlindungan nasabah debitur dalam perjanjian kredit, serta untuk memahami cara penyelesaian secara hukum apabila terjadi pertselisihan antara kreditur dan debitur. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normative, untuk mengetahui dan mengenal bagaimana penerapan hukum positif terhadap masalah tertentu yaitu dengan melakukan penelitian secara timbale balik antara hukum dengan kenyataan yang bersifat empiris. Dalam penelitian ini ditekankan pada langkah-langkah pengamatan dan analisa yang bersifat diskriptif analitis, untuk mendapatkan gambaran secara menyeluruh tentang pelaksanaan perjanjian kredit pada perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Tegal. Hubungan perjanjian kredit antara bank selaku kreditur dengan nasabahnya sebagai debitur kaitannya dengan asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1338 KUH Perdata, dan pendapat para pakar dapat disimpulkan bahwa perjanjian kredit di PD BPR Bank Pasar Kota Tegal sudah sesuai asas kebebasan berkontrak, didukung oleh hasil penelitian meskipun perjanjian kredit dibuat secara sepihak yang berbentuk formulir dimana nasabah tinggal mengisi kolom-kolom yang kosong seperti : besarnya pinjaman, jangka waktu kredit dan besarnya angsuran, menunjukan dalam hal tertentu, debitur masih bebas menentukan isi dari perjanjian kredit tersebut. Perlindungan hukum terhadap nasabah debitur dalam perjanjian kredit pada PD BPR Bank Pasar Kota Tegal berdasarkan asas Pacta sunt servanda perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak adalah mengikat bagi mereka yaitu pihak yang membuatnya, namun demikian jika perjanjian kredit tersebut memuat klausula baku itu batal demi hukum. Sesuai dengan hasil penelitian perjanjian kredit, memang memuat klausula baku yang isinya memberatkan debitur, namun demikian klausula baku tersebut tetap mengikat meskipun isinya memberatkan debitur. Upaya yang dilakukan oleh bank dalam menyelesaikan sengketa dalam perjanjian kredit di PD BPR Bank Pasar Kota Tegal lebih mengutamakan upaya yang bersifat nonlitigasi, melalui negoisasi yang dianggap cara yang paling tepat dalam menyelesaikan sengketa dalam perjanjian kredit karena para pihak dapat memilih cara yang cocok bagi mereka. Dalam proses negoisasi penyelesaian sengketa dapat dilakukan dalam tahap rescheduling atau penjadwalan kembali, reconditioning, restructuring, atau restrukturisasi.

Copyrights © 2005