Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah , wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab ? sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang ? undangan. Hak cipta yang beralih karena pewarisan terjadi berdasarkan ketentuan undang ? undang sehingga kepemilikan beralih kepada ahli waris karena ketentuan undang ? undang, beralih otomatis sejak meninggalnya pemilik hak, meskipun dapat juga dialihkan dengan akta disaat pewaris hidup. Kedudukan ahli waris dalam pewarisan diatur dalam Kitab Undang?Undang Hukum Perdata ( KUHPdt ) ( BUKU II BW tentang Kebendaan ) dan Undang?undang Hak Cipta ( UUHC ) pengaturan pewarisan hak cipta diatur sesuai dengan hukum waris berdasarkan BW ( KUHPdt ) yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah meninggal dunia dengan cara?cara perpindahannya harta kekayaan itu kepada orang lain. Kata Kunci : Waris Hak Cipta
Copyrights © 2010