Indonesia telah memiliki instrumen perlindungan merek yaitu UU No. 15 Tahun 2001 yang mengatur mengenai berbagai hal terkait dengan kepemilikan dan perlindungan merek di Indonesia. Akan tetapi, UU No. 15 Tahun 2001 ini tidak mengatur secara spesifik mengenai perlindungan hukum terhadap merek terkenal yang ada dan beredar di Indonesia. Oleh karena itu, sebagai negara anggota WTO maka penerapan prinsip-prinsip GATT mutlak diperlukan dalam upaya memberikan perlindungan terhadap merek-merek terkenal yang beredar di Indonesia. Kata kunci : Merek, Prinsip-prinsip GATT
Copyrights © 2009