Naturalis : Jurnal Penelitian Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan
Vol. 7 No. 1 (2018)

Kajian Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Di Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong

Lesta Trimiska (Pasca Sarjana Pengelolaan Sumberdaya Alam- BAPEDA Lebong-Muara Aman, Lebong)
Wiryono Wiryono (Pengajar Pasca Sarjana Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Alam)
Hery Suhartoyo (Pengajar Pasca Sarjana Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Alam)



Article Info

Publish Date
23 Oct 2019

Abstract

Penambangan emas primer telah berlangsung sejak zaman penjajahan Belanda dan masih berlangsung hingga sekarang.Kurangnya kesadaran keluarga penambang emas tradisional tentang arti pentingnya pelestarian lingkungan, menyebabkan mereka kurang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Limbah proses pengolahan ditampung dalam bak penampung yang tidak permanen, sehingga limbah cair dialirkan langsung ke selokan, parit, kolam atau sungai yang akhirnya digunakan sebagai air irigasi lahan pertanian. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji kegiatan PETI dan dampak PETI terhadap sosial ekonomi dan kesehatan di Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.Metode penentuan sampel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu purposive sampling dengan pertimbangan banyak masyarakat yang menambang emas illegal sehingga memungkinkan peneliti mencari informasi dan data peneliti perlukan.Metode dan instrument penelitian yang digunakan adalah dengan observasi, wawancara dan dokumentasi.Pada penelitian ini dapat disimpulkan  bahwa Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu dilakukan secara turun temurun, jumlah bongkahan batu yang digunakan sebanyak 1-2 karung/hari yang menghasilkan emas sebanyak 1-1,5 gram setiap 1 gelundung. Kegiatan penggelundungan dimulai dari jam 07.00 pagi hingga jam 16.00 selama 9 jam. Karakteristik PETI di Kecamatan Lebong Utara rata-rata berumur  antara 26 – 30 Tahundengan tingkat pendidikan tamatan SMA yang memiliki jumlah tanggungan keluarga sebanyak 3-5 orang yang didominasi dengan suku jawa sebesar 43,33%.Pekerjaan sebagai penambang emas merupakan pekerjaan pokok (96,66%). Masyarakat merasakan bahwa akibat penambangan menyebabkan hampir 57% mengalami gangguan kesehatan seperti batuk, gangguan paru-paru, TBC.Selanjutnya gangguan ISPA lebih banyak dibandingkan penyakit kulit.Kata kunci: PETI, Evaluasi

Copyrights © 2018