Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 74Tahun 2016 Pasal 4 (empat) mewajibkan adanya tenaga kefarmasian meliputi Apotekerdan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas untukmelaksanakan pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian di Puskesmas meliputipengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai (BMHP) serta pelayananfarmasi klinis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jumlah tenaga kefarmasian diPuskesmas wilayah Kota Pontianak. Penelitian ini bersifat non eksperimental denganrancangan penelitian cross-sectional. Metode penelitian berupa survei deskriptif.Pengumpulan data dilakukan secara prospektif melalui lembar kuesioner berisi butirpertanyaan yang sudah divalidasi. Lokasi penelitian adalah seluruh Puskesmas diwilayah Kota Pontianak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada 22 Puskesmas yangbersedia menjadi tempat pengumpulan data. Total tenaga kefarmasian yang terlibatsebanyak 6 Apoteker, 13 Tenaga Teknis Kefarmasian dan 3 Asisten TenagaKefarmasian. Hanya 6 dari 22 Puskesmas yang memiliki Apoteker, 16 lainnya belum. Ada 1 Puskesmas memiliki 2 Apoteker sehingga total Apoteker di Puskesmas wilayahKota Pontianak sebanyak 7 orang. Kesimpulan penelitian ini adalah belum semuaPuskesmas di wilayah Kota Pontianak memiliki Apoteker. Diharapkan ke depannyasetiap Puskesmas di Kota Pontianak bisa memiliki setidaknya 1 tenaga Apoteker.Kata kunci :Tenaga Kefarmasian, Apoteker, Puskesmas, Pontianak
Copyrights © 2019