Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2013 tentang pengenaan pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah menerapkan peraturan PP 46 Tahun 2013 dengan tarif pajak 1% yang di ambil dari peredaran usaha Wajib Pajak dalam rangka membantu kegiatan ekonomi kecil dan menengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingat pendapatan Wajib Pajak setelah diterapkannya peraturan ini, apakan berdampak positif atau berdampak negatif terhadap wajib pajak. Dan penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui besarnya pertumbuhan Wajib Pajak selama tahun 2017 dengan perhitungan sesuai dengan peraturan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa instansi yang di teliti sudah menerapkan PP 46 Tahun 2013 ini, sehingga terlihat adanya peningkatan pendapatan Wajib Pajak. Pendapatan/omzet Wajib Pajak selama tahun 2017 sebesar Rp. 624.056.200 dan setelah dikurangi dengan pajak sesuai perhituungan PP 46 Tahun 2013 sebesar Rp. 6.240.562 maka dari itu pendapatan setelah pajak Wajib Pajak sebesar Rp. 617.815.638. Kedepannya pemerintah lebih gencar dalam melakukan sosialisasi kepada pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar dapat menerapkan peraturan ini.
Copyrights © 2017