MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam
Vol 4, No 2 (2019)

Kedudukan Saksi Non-Muslim dalam Perkawinan Perspektif Hukum Islam

Atus Ludin Mubarok (IAILM Suryalaya Tasikmalaya)
Muhamad Dani Somantri (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Oct 2019

Abstract

Ulama sepakat bahwa seorang saksi harus beragama Islam. Syarat yang sama, khususnya pada akad nikah, juga diadopsi peraturan perundangan Indonesia. Tetapi, dalam kenyataannya, tak jarang seorang yang non-muslim jadi saksi pada perkawinan muslim dengan muslim, baik pada akad nikah, rujuk dan terutama sekali dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan. Hal itulah yang jadi masalah penelitian ini; bagaimana status non-muslim sebagai saksi dalam perkawinan menurut hukum Islam.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan saksi non-muslim dalam perkawinan menurut hukum Islam. Untuk mencapai tujuan itu dipakai metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library riset). Sumber penelitian terdiri atas bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Bahan sumber primer berupa kitab-kitab fikih dari empat mazhab Ahli Sunnah. Sementara bahan-bahan hukum penelitian ini adalah buku teks yang berisi prinsip-prinsip dasar ilmu hukum dan pandangan-pandangan sarjana dan ahli hukum Islam. Anlisa terhadap temuan penelitian dilakukan dengan mengggunakan metode berfikir deduktif dan induktif.Dari bahasan yang dilakukan dapat disimpulkan: berdasarkan surat al-Nisa' (4) ayat 141 dan sabda Nabi Saw bahwa “Tidak dibolehkan kesaksian pemeluk satu agama terhadap pemeluk agama lain, kecuali umat Islam”, maka hukum Islam tidak memandang sah akad nikah, talak dan rujuk dengan saksi non-muslim. Kata Kunci: saksi, non-muslim, dan hukum Islam

Copyrights © 2019