PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)

Perbandingan Bentuk Kelembagaan Pengelola Nama Domain di Indonesia dengan Lembaga Pengelola Nama Domain di Beberapa Negara

Helni Mutiarsih Jumhur (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2014

Abstract

AbstrakLembaga pengelolaan dan pendaftaran nama domain di Indonesia dilakukan oleh lembaga yang didirikan oleh masyarakat atau pemerintah. Pengelolaan dan pendaftaran nama domain di Indonesia dilakukan oleh lembaga yang dinamakan PANDI (Pengelola Nama Domain Indonesia). PANDI merupakan organisasi nirlaba yang dibentuk oleh komunitas Internet Indonesia bersama pemerintah pada 29 Desember 2006 untuk menjadi registry domain (.id). Dalam tulisan ini akan dikemukakan beberapa perbandingan lembaga pengelola dan pendaftaran nama domain di beberapa negara yaitu, Australia, Singapura, dan Malaysia. Alasan dipilihnya negara-negara tersebut karena telah terbentuknya institusi dan peraturan yang komprehensif pada manajemen dan pendaftaran nama domain. Studi perbandingan ini bertujuan untuk menemukan bentuk nama lembaga yang dapat menjadi acuan dalam menentukan model lembaga negara serupa di Indonesia yang dapat mengatur manajemen domain pendaftaran yang tepat dan sesuai dengan undang-undang terkait. Kesimpulan dari penelitian ini adalah model lembaga pengelolaan dan pendaftaran nama domain yang paling tepat dan dapat digunakan sebagai acuan adalah lembaga pengelolaan dan pendaftaran nama domain di Australia (.AuDA).Kata kunci: pendataran nama domain, pengelola nama domain Indonesia, lembaga pengelola nama domain, PANDI, .AuDA. Comparative Study of the Institutional Forms of Domain Name Management between Indonesia and Other CountriesAbstractDomain Name Management is conducted by the institute founded by people or institutions established by the government. Management and the registration of Domain Name in Indonesia is conducted by an agency called PANDI (Domain Name Management of Indonesia). PANDI is a non-profit organization formed by the Indonesian Internet community and the government on December 29, 2006 to become the domain registry (.id) on June 29, 2007. This paper will put forward some comparisons of Domain Name Managements in several countries, namely: Australia, Singapore, and Malaysia. These countries are chosen because they already have the institutions and comprehenshive regulations on the management and registration of domain names. The aim of this study is to find the form of the name of the institution that can become a reference in determining the Indonesian State agency model management domain name registration appropriate and in accordance with the Indonesian legislation. This article concluded that the most appropriate model of institutions to be used as a reference is a model of Domain Name Management in Australia (AuDA).Keywords: domain name registration, Indonesian domain name management, domain name management institution, PANDI, .AuDA.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a4

Copyrights © 2014