Pendidikan Kewarganegaraan
Vol 4, No 7 (2014): Pendidikan Kewarganegaraan

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKANNASIONAL INDONESIA DAN KENDALA YANGDIHADAPI SEBAGAI UPAYA PERBAIKAN DALAM RANGKA MEMPERSIAPKAN WARGA NEGARA MUDA YANG BAIK DAN CERDAS

Suroto S.Pd., M.Pd. (Universitas Lambung Mangkurat)



Article Info

Publish Date
13 May 2016

Abstract

Pendidikan merupakan suatu sistem yang mempengaruhi dan/atau dipengaruhi oleh sistem-sistem kehidupan lain yang terjadi di luar sistem pendidikan. Dalam kerangka keterkaitan antara sistem pendidikan dengan bidang-bidang kehidupan di luar sistem tersebut terdapat beberapa faktor di luar sistem pendidikan yang perlu memperoleh perhatian serius agar tampak adanya keterkaitan fungsionalnya masing-masing.Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia, karena itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender.Bagi bangsa Indonesia, pandangan hidupnya adalah Pancasila. Pancasila sebagai landasan filosofis pendidikan mempunyai makna 1. Dalam merumuskan pendidikan harus dijiwai dan didasarkan pada Pancasila 2. Sistem pendidikan nasional haruslah berlandaskan Pancasila 3. Hakikat manusia haruslah diwujudkan melalui pendidikan, sehingga tercipta manusia Indonesia yang dicita-citakan Pancasila.

Copyrights © 2014