Aksi terorisme yang melibatkan anak-anak tentu mengundang keprihatinan tersendiri. Bagaimana tidak, bila anak tersebut dihadapkan pada proses peradilan formil maka selain ia akan kehilangan kemerdekaannya, juga kehilangan masa depannya karena stigmatisasi sebagai pelaku teror yang dilekatkan seumur hidup. Namun bila ditempuh model diversi melalui keadilan restoratif maka dalam proses hukumnya akan terhadang oleh ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lalu bagaimanakah titik temu antara keduanya? Bagaimanakah pendekatan diversi ini dalam perspektif Maqâshid al-Syarî?ah? Artikel ini mencoba untuk mendeskripsikan model diversi melalui pendekatan restorative justice dalam perspektif maq?shid al-syarî?ah. Jenis metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah telaah pustaka (library research) yang bersumber dari berbagai literatur seperti buku-buku, kitab dan artikel jurnal. Setelah data terkumpul, akan dilakukan analisis dengan menggunakan metode deskriptif-analitis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keadilan restoratif melalui model diversi selaras dengan prinsip-prinsip maq?shid al-syarî?ah, pendekatan hukum ini bertujuan untuk membantu anak pelaku teror menyadari, merasakan sekaligus memulihkan kembali hubungan kemanusiaan yang sempat rusak antara pelaku dan korban. Hal ini disebabkan pada dasarnya anak pelaku teror bukanlah pelaku dalam arti sebenarnya, namun ia adalah korban sesungguhnya dari hasil indoktrinasi orangtuanya ataupun pihak lain.
Copyrights © 2019