Asas kesalahan adalah berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana.Pertanggungjawaban pidana (mens rea), adalah menunjuk kepada unsur-unsurpembuat delik, yaitu mengenai sikap batin pelaku perbuatan pidana. Jadi menyangkutsegi subjektif dari si pembuat. Asas dalam pertanggungjawaban pidana adalah ?tidakdipidana jika tidak ada kesalahan?. Jadi, pokok persoalan dalam pertanggungjawabanpidana adalah kesalahan si pembuat. Tentang asas kesalahan dalam Statuta Romadapat dilihat pada rumusan Pasal 30 yang mengatur masalah kesalahan (mens rea),yaitu ?elemen mental?. Jadi berkaitan dengan unsur subjektif daripertanggungjawaban pidana. Dari Pasal 30 ini ada beberapa hal yang dapat diketahui,yaitu: (1) Seseorang akan dipertanggungjawabkan dan dapat jatuhi pidana untukkejahatan yang berada dalam jurisdiksi Pengadilan jika elemen mental telah dilakukandengan sengaja (intent) dan dengan sepengetahuan (knowledge). (2) Seseorangdikatakan sengaja apabila: (a), dalam hubungan dengan perbuatan orang itubermaksud untuk melakukan perbuatan tersebut, (b) dalam hubungan dengan akibat,orang itu bermaksud untuk menimbulkan akibat itu atau menyadari bahwa akibat akanterjadi dari kejadian tersebut, dan (3) Dengan sepengetahuan berarti kesadaran bahwaada keadaan atau konsekuensi akan terjadi dalam peristiwa itu.
Copyrights © 2015