JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI
Vol 3, No 2 (2019)

PENGGUNAAN DISKRESI OLEH PEJABAT PUBLIK MENURUT UNDANG-UNDANG NO 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Edy Kurniawan, Erwin Hidayat (Unknown)
Diamantina, Amalia (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Nov 2019

Abstract

Dengan ada nya diskresi, pelayanan publik bisa terpenuhi dan dilakukan dengan maksimal. Pelaksanaan Diskresi membuat pelaksanaan wewenang pejabat publik menjadi ringan, dengan adanya diskresi pejabat yang tidak mempunyai wewenang terhadap suatu permasalahan dapat dilipahi wewenang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative. Pejabat Negara yang melakukan atau menjalakan kewenangan diskresi tidak akan dipidanakan, karena wewenangan tersebut tidak lain untuk kepentingan public. Dengan adanya diskresi diharapkan pejabat publik dapat berkontribusi dalam pembangunan Negara. Pemerintah sekarang lebih sering ikut campur dalam masyarakat untuk tercapai nya suatu kesejahteraan masyarakat. Dapat dicontohkan kemacetan yang berada di Jakarta, dengan ada nya suatu wewenang diskresi setidaknya polisi dapat merekayasa lalu lintas untuk mengurangi kemacetan yang ada. Tetapi menjalankan diskresi tidak semua pejabat publik mengerti peraturan yang mengaturnya. Pejabat publik takut akan mempertanggung jawabkan wewenang diskresi tersebut di kemudian hari. Sebenarnya Penggunaan diskresi itu sendiri sangat diperlukan oleh badan badan hokum atau pejabat publik karena dengan adanya diskresi pejabat bisa lebih cepat dalam menyelesaikan suatu masalah yang dimana pejabat publik tidak memiliki kemampuan atau kewanangan yang sesuai maka pejabat publik dapat melakukan diskresi untuk memberikan keputusan atau tindakan tanpa terikat suatu perundang-undangan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jhmb

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Media Bhakti dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak dengan ISSN 2580-3298 (cetak) dan ISSN 2580-7277 (online). Jurnal Hukum Media Bhakti terbit pertama kali sejak tahun 2017 yang lalu, JHMB terbit dalam setiap 6 bulan yakni pada bulan Juni dan Desember yang ...