Judul dari penulisan ini adalah penyelesaian klaim asuransi usahatani padi pada PT. Asuransi Jasindo cabang Banda Aceh. Rumusan masalah adalah hambatan dalam penyelesaian kliam serta upaya penyelesaian yang akan ditempuh. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesain klaim asuransi usahatani padi dalam prakteknya oleh PT. Asuransi Jasindo Banda Aceh, hambatan-hambatan yang timbul dalam pengajuan klaim asuransi terhadap usahatani padi akibat gagal panen, upaya penyelesaian yang akan ditempuh oleh pihak tertanggung dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Data untuk penulisan ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan yaitu dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur yang ada reverensinya, sedangkan data primer diperoleh melalui penelitian lapangan yaitu dengan cara mewawancarai para responden dan informan yang selanjutnya data tersebut dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa penyelesaian klaim dalam prakteknya jauh berbeda dengan yang ada dalam sistem yang telah diatur, terlambat pembayaran ganti kerugian disebabkan karena terlambat penyerahan dokumen penyelesaian klaim kepada PT. Asuransi Jasindo dan kurangnya karyawan bagian Teknik dan klaim pada PT. Asuransi Jasindo, hambatan-hambatan yang timbul dalam penyelesaian klaim dimana masyarakat masih beranggapan bahwa asuransi itu haram, tidak dapat ditandakan sawah yang telah didaftarkan dalam polis, asuransi lalu adanya kecurigaan kepada tertanggung yang tidak jujur ketika melakukan klaim, disamping itu pula karyawan bagian klaim PT. Asuransi Jasindo yang sedikit sehingga memperlambat kerja. Upaya penyelesaian yang akan ditempuh memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya berasuransi dan akan membentuk suatu kelompok pegawai kontrak untuk membantu mempermudah melakukan survey ke lapangan. Disarankan kepada pihak penanggung harus membuat sosialisasi terhadap masyarakat di setiap desa, Diharapkan PT. Asuransi Jasindo dalam membentuk tenaga kerja kontrak, dan kepada pihak PT. Asuransi Jasindo hendaknya membuat kantor cabang disetiap kabupaten yang khusus menangani asuransi usahatani padi.
Copyrights © 2017