Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 2, No 1: Februari 2018

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN PRODUK SYROFOAM SEBAGAI KEMASAN PANGAN DI KOTA BANDA ACEH

Sri Rahmayani (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111)
T. Haflisyah (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111)



Article Info

Publish Date
10 Feb 2018

Abstract

Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keselamatan, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Selain itu dalam Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18Tahun 2012 tentang Panganjuga menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun sebagai kemasan pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia.Namun dalam kenyataannya masih banyak ditemukan pelaku usaha yang menggunakan produk styrofoam dan melakukan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Tujuan Penelitian ini untuk menjelaskan perlindungan konsumen terhadap penggunaan produk styrofoam sebagai kemasan pangan, akibat hukum bagi pelaku usaha yang menggunakan produk styrofoam sebagai kemasan pangan dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak konsumen yang dirugikan akibat pemakaian produk styrofoam. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahuibahwa perlindungan konsumen terhadap penggunaan produk styrofoam sebagai kemasan pangan di Kota Banda Aceh belum terlaksana dengan baik karena kurangnya tingkat kesadaran pelaku usaha. Akibat hukum bagi pelaku usaha yang menggunakan produk styrofoam sebagai kemasan pangan tersebut akan mendapatkan teguran dan diberi penyuluhan dari dinas terkait yaitu BBPOM, Dinas Kesehatan dan YaPKA. Apabila teguran tidak ditanggapi, maka Dinas terkait akan melakukan tindakan penarikan produk, pelanggaran izin beredar bahkan dapat menutup secara paksa. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak konsumen yang dirugikan akibat pemakaian produk styrofoam konsumen dapat melakukan komplain langsung kepada pelaku usaha tersebut serta konsumen juga dapat menggugat pelaku usaha ke jalur ligitigasi maupun jalur non ligitigasi termasuk juga melalui BPSK. Disarankankepadakepada konsumen, harus lebih hati-hati dalam memilih produk pangan, kepada pelaku usaha untuk taat pada aturan hukum, memahami aturan-aturan dan kewajiban pelaku usaha dan tidak curang dalam memproduksi barang dan/atau jasa, kepada Dinas terkait untuk lebih aktif dalam memberikan penyuluhan kepada konsumen dan pelaku usaha.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...