Jurnal Citizenship: Media Publikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Vol 1, No 1 (2011)

Analisis Yuridis Kekuasaan Presiden dalam Membentuk Undang-Undang Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945

Pradini, Solikhatun Septia ( Ahmad Dahlan University, Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
18 Dec 2012

Abstract

Lembaga Kepresidenan sebagai salah satu lembaga yang memegang kekuasaan negara mempunyai peranan penting dalam keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Berbagai perubahan yang terjadi terhadap lembaga ini sebagai implikasi dari berbagai perubahan yang terjadi seiiring perubahan zaman dan konstelasi bangsa dan negara. Namun, betapa pun demikian lembaga Kepresidenan harus senantiasa mampu menjalankan peranan dan fungsinya demi mewujudkan tujuan bangsa dan negara melalui perwujudan lembaga Kepresidenan yang aspiratif, akomodatif dan mementingkan kepentingan negara diatas segalanya berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme check and balances diantara ketiga kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) harus diwujudkan demi tercapainya cita-cita bangsa dan negara. Sehingga penulis mengambil judul “Analisis Yuridis Kekuasaan Presiden dalam Membentuk Undang-Undang Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945”. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kekuasaan Presiden dalam membentuk Undang-Undang sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif dengan subjek penelitian kekuasaan Presiden serta objek penelitian yaitu pembentukan Undang-Undang. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara pengumpulan berbagai data yang terdapat dalam buku-buku literatur, makalah, surat kabar, artikel ilmiah, dan peraturan perundangan yang berhubungan dengan objek yang diteliti.Penelitian ini menyimpulkan bahwa 1) kekuasaan Presiden dalam membentuk Undang-Undang sebelum amandemen UUD 1945 sangatlah besar, hal ini dapat dilihat dari masa pemerintahan Orde Baru, kekuasaan membuat Undang-Undang ada pada Presiden. Perubahan yang berkaitan dengan kekuasaan Presiden dan DPR, perubahan pertama UUD 1945 terhadap Pasal 5 dan Pasal 20 dipandang sebagai permulaan terjadinya pergeseran executive heavy ke arah legislatif heavy; 2) Sesudah amandemen UUD 1945 kekuasaan legislasi berada di tangan DPR dengan persetujuan dari Presiden (Pasal 20 ayat (1) perubahan pertama UUD 1945). Dengan demikian, telah terjadi perubahan kewenangan legislasi dari Presiden dengan persetujuan DPR kepada DPR dengan persetujuan Presiden. Setelah adanya Amandemen ke-4, Presiden hanya berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR untuk disetujui DPR. Kini, Dewan Perwakilan Rakyatlah yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang, sesuai pasal 20 UUD 1945.

Copyrights © 2011






Journal Info

Abbrev

Citizenship

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Citizenship: Media Publikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan [e-ISSN: 2614-0039] publishes articles containing ideas, research results, literature review, and other innovative creations on citizenship, Pancasila and Civic Education learning, Pancasila and Civic Education learning ...