PACTUM LAW JOURNAL
Vol 2, No 02 (2019): Pactum Law Journal

PERJANJIAN KERJA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN JALAN RAYA (Studi pada PT RINDANG TIGA SATU PRATAMA)

Nopriansyah M, Akhmad (Unknown)
Hamzah, Hamzah (Unknown)
Sonata, Depri Liber (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Mar 2019

Abstract

Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Menurut ketentuan UU Jasa Konstruksi  terdapat dua pihak yang mengadakan kontrak kerja konstruksi,  pertama pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan hokum sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan atau proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi dan yang kedua adalah penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi. Kedua belah pihak melakukan suatu perjanjian yang disebut dengan Kontrak Kerja Konstruksi. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif. Pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi dokumen. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa isi dari perjanjian pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh PT Rindang Tiga Satu Pratama dengan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dalam Pembangunan Jalan Terbanggi Besar?Simpang Pematang?Pematang Panggang pada penelitian ini telah sesuai dengan apa yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kontrak jasa konstruksi yaitu pada Pasal 1320 KUHPerdata dan  Pasal 47 UU Jasa Konstruksi, sehingga kontrak kerja konstruksi ini memenuhi syarat sah perjanjian serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Adapun hubungan hokum kontraktual antara PT Rindang Tiga Satu Pratama dengan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Lampung dibuktikan dengan adanya perjanjian pekerjaan konstruksi dalam Pembangunan Jalan Terbanggi Besar-Simpang Pematang-Pematang Panggang yang sesuai dengan Buku III KUHPerdata tentang ketentuan perikatan yang lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Kata Kunci: Hukum Jasa Konstruksi, Perjanjian Kerja Konstruksi

Copyrights © 2019