Perumusan kebijakan publik baik yang ada di lingkup nasional maupun lingkup daerah pada masa sekarang ini telah banyak intervensi atau campur tangan dari pihak lain yang mengakibatkan dibuatnya kebijakan hukum syarat akan kepentingan-kepentingan politik. Hal ini sudah menjadi sistem buruk yang telah melekat pada pemangku jabatan pemerintahan. Pada waktu sistem hukum yang secara formal sudah disusun itu diterapkan dalam masyarakat, maka akan berakibat produk hukum yang disusun tersebut merupakan hukum yang penuh inkonsistensi. Dengan demikian paradigma pembangunan hukum di era reformasi perlu digeser menjadi paradigma yang berpihak kepada rakyat, bangsa dan negara dengan berlandaskan nilai-nilai moral dan agama yang dianut bangsa Indonesia tanpa adanya kepentingan-kepentingan yang ada dimasing-masing para pejabat negara baik ditingkat nasional maupun ditingkat daerah, harapan dapat tercapai untuk menciptakan kesejahteraan umum yang telah menjadi tugas pemerintah. Untuk dapat berperan secara optimal penting kirannya mengetahui bagaimana sistem kinerja dan peran Lembaga Legislatif dalam proses pembuatan kebijakan. Penelitian akan mengkaji pokok permasalahan melalui pendekatan yuridis-normatif, yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditambah dengan bahan-bahan hukum lain yang terdiri dari buku-buku literatur, makalah, artikel, hasil penelitian dan karya ilmiah lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini.
Copyrights © 2019