ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Vol 9, No 2 (2015): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan

PENERAPAN PRINSIP HUKUM ACARA PERDATA ISLAM DI PENGADILAN AGAMA

Aah Tsamrotul Fuadah (Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
16 Oct 2019

Abstract

AbstrakHukum acara yang berlaku pada Peradilan Agama sebagian besar masih menginduk pada hukum acara yang berlaku di ling­ku­ngan Peradilan Umum, ini diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang No­mor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Namun, ada sebagian prinsip hukum acara Islam yang telah di praktikan di lingkungan Pera­dilan Agama, sehingga penulis tertarik untuk memaparkan ten­tang praktik pe­nerapan prinsip hukum acara Islam di Peradilan Agama. Berdasarkan hasil penelitian penulis, dapat ditarik ke­sim­pulan bahwa prinsip hukum acara Islam sudah dilaksa­nakan dalam praktik di Peradilan Agama kecuali dua hal yaitu: partama, tentang pembuktian dan sumpah yang pembebanan­nya berbeda antara hukum acara Islam dengan hukum acara per­data, yang mana menurut hukum acara Islam pembuktian dibe­bankan kepada penggugat dan sumpah dibebankan kepa­da tergugat yang menolak gugatan, sedangkan menurut hukum acara perdata baik pembuktian maupun sumpah dibebankan ke­pada kedua belah pihak secara seimbang. Kedua, mengenai orang-orang yang tidak boleh dijadikan saksi di persidangan yang berbeda antara hukum acara Islam dengan hukum acara perdata.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

adliya

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Adliya : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan merupakan terbitan berkala ilmiah ini berisi artikel bidang ilmu Hukum yang diterbitkan secara berkala 2 kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Juni dan Desember. ...