Aah Tsamrotul Fuadah
Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PRINSIP HUKUM ACARA PERDATA ISLAM DI PENGADILAN AGAMA Aah Tsamrotul Fuadah
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 9, No 2 (2015): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (468.634 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v9i1.6167

Abstract

AbstrakHukum acara yang berlaku pada Peradilan Agama sebagian besar masih menginduk pada hukum acara yang berlaku di ling­ku­ngan Peradilan Umum, ini diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang No­mor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Namun, ada sebagian prinsip hukum acara Islam yang telah di praktikan di lingkungan Pera­dilan Agama, sehingga penulis tertarik untuk memaparkan ten­tang praktik pe­nerapan prinsip hukum acara Islam di Peradilan Agama. Berdasarkan hasil penelitian penulis, dapat ditarik ke­sim­pulan bahwa prinsip hukum acara Islam sudah dilaksa­nakan dalam praktik di Peradilan Agama kecuali dua hal yaitu: partama, tentang pembuktian dan sumpah yang pembebanan­nya berbeda antara hukum acara Islam dengan hukum acara per­data, yang mana menurut hukum acara Islam pembuktian dibe­bankan kepada penggugat dan sumpah dibebankan kepa­da tergugat yang menolak gugatan, sedangkan menurut hukum acara perdata baik pembuktian maupun sumpah dibebankan ke­pada kedua belah pihak secara seimbang. Kedua, mengenai orang-orang yang tidak boleh dijadikan saksi di persidangan yang berbeda antara hukum acara Islam dengan hukum acara perdata.