Dalam Undang–undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945(selanjutnya ditulisUUD 1945) telah mengamanatkan terwujudnya perekonomian yang dapat menciptakankesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka bank yangmenjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah memiliki landasan filosofis Al-Qur’an,perekonomian masyarakat ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan yang berkeadilansosial dan keadilan sosial yang berkesejahteraan.Krisis ekonomi yang melanda Indonesiasejak bulan Juli 1997 dan dirasakan dampaknya sampai sekarang, mendorong parapenentu kebijakan dibidang ekonomi mengeluarkan kebijakan ekonomi untuk pemulihanekonomi nasional. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai terapiuntuk memulihkan kembali ekonomi nasional adalah dengan dikeluarkan Undang-undangNomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992tentang Perbankan (selanjutnya ditulis UU Perbankan), dominan berkaitan dengan duaaspek, yaitu: aspek semakin kuatnya kewenangan Bank Indonesia dan aspekakomodasinya sistem Perbankan Islam dalam sistem perbankan nasional.Kata Kunci :Restrukrisasi, Pembiayaan, Murabahah
Copyrights © 2018