Menara Ilmu
Vol 11, No 74 (2017): Vol. XI Jilid 1 No. 74, Januari 2017

PRAKTIK PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT DAN PENDAFTARANNYA MENURUT PP. NO. 24 TAHUN 1997

Syuryani SH,MH. (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jan 2017

Abstract

Tanah merupakan salah satu factor terpenting dalam hidup manusia, Penulisan ini membahas tentang praktik jual beli tanah yang belum bersertipikat dan pendaftarannya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dimana penulisan ini menekakan pada kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah yang melakukan praktik jual beli tanah yang belum bersertipikat. Penulisan ini menggunakan metode sosiologis.. Hasil penulisan menyimpulkan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah dan peralihan hak atas tanah akibat jual beli tanah yang belum bersertipikat tidak terlepas dari prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku dan dengan melakukan pendaftaran tanah dan peralihan hak atas tanahnya maka pemegang hak atas tanah akan memperoleh sertipikat hak atas tanah sebagai tanahnya maka pemegang hak atas tanah akan memperoleh sertipikat hak atas tanah sebagai alat pembuktian yang kuat.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

menarailmu

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Computer Science & IT Education

Description

MENARA ILMU, Merupakan Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah yang Diterbitkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Penyunting menerima kiriman naskah hasil kajian dan penelitian untuk bidang Eksakta, pendidikan/sosial dan Agama Islam untuk ...