Tanah merupakan salah satu factor terpenting dalam hidup manusia, Penulisan ini membahas tentang praktik jual beli tanah yang belum bersertipikat dan pendaftarannya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dimana penulisan ini menekakan pada kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah yang melakukan praktik jual beli tanah yang belum bersertipikat. Penulisan ini menggunakan metode sosiologis.. Hasil penulisan menyimpulkan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah dan peralihan hak atas tanah akibat jual beli tanah yang belum bersertipikat tidak terlepas dari prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku dan dengan melakukan pendaftaran tanah dan peralihan hak atas tanahnya maka pemegang hak atas tanah akan memperoleh sertipikat hak atas tanah sebagai tanahnya maka pemegang hak atas tanah akan memperoleh sertipikat hak atas tanah sebagai alat pembuktian yang kuat.
Copyrights © 2017