Pendidikan merupakan salah satu program yang diperioritaskan oleh pemerintah denganadanya program wajib belajar 9 tahun menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia wajibmengikuti pendidikan minimal 9 tahun pendidikan. Pentingnya pendidikan menimbulkanlahirnya lembaga asuransi dana pendidikan agar masyarakat dapat mempersiapkan pendidikananak secara terencana. Bagi umat Islam persiapan pendidikan yang menggunakan lembagaperasuransian haruslah dilakukan tanpa melanggar ketentuan syariah Islam, sehingga asuransiyang mengelola dana pendidikan pun haruslah telah menggunakan prinsip syariah dalampengelolaannya. Asuransi syari’ah menghapuskan unsur-unsur ketidakpastian (gharar),perjudian (maysir), bunga uang (riba). Untuk menghilangkan unsur tersebut, maka asuransisyariah menggunakan akad tabbaru’ dan tijarah dalam pelaksanaannya. Akad tijarah bertujuankomersial yang dilakukan berdasarkan bagi hasil/mudharabah dalam pengelolaan premi yangdibayarkan peserta kepada perusahaan perasuransian Berdasarkan hal tersebut diatas makapenulis mengangkat beberapa permasalahan sehubungan dengan pelaksanaan asuransi syariahberdasarkan akad mudharabah di bidang asuransi pendidikan di PT.BUMIPUTERASYARIAH CABANG PEKANBARU.
Copyrights © 2019