Menara Ilmu
Vol 10, No 60-65 (2016): Jurnal Edisi 2016

KEDUDUKAN AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA

Anggun Lestari Suryamizon SH,MH. (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Feb 2017

Abstract

Pembuktian merupakan tindakan yang dilakukan oleh para pihak dalam suatu sengketa, yang bertujuan untuk menetapkan hukum diantara kedua belah pihak yang menyangkut suatu hak sehingga diperoleh suatu kebenaran yang memiliki nilai kepastian, keadilan dan kepastian hukum. Pembuktian juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau BW pada buku IV tentang pembuktian dan daluarsa, Pasal 1865 yang berbunyi “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu”. Adapun tujuan dari pembuktian ini agar memberikan kepastian kepada hakim tentang adanya peristiwa-peristiwa tertentu, karena hakim yang harus mengkonstatir peristiwa, mengkwalifisirnya, dan kemudian mengkonstituir, maka tujuan pembuktian adalah sebagai dasar bagi hakim untuk memberikan pertimbangan putusan. Oleh karena itu, pembuktian merupakan suatu tahapan yang sangat penting dalam proses persidangan di pengadilan, diantaranya adalah pembuktian dalam arti yuridis dan dalam arti ilmiah.Kata Kunci : Akta Otentik, Alat Bukti

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

menarailmu

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Computer Science & IT Education

Description

MENARA ILMU, Merupakan Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah yang Diterbitkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Penyunting menerima kiriman naskah hasil kajian dan penelitian untuk bidang Eksakta, pendidikan/sosial dan Agama Islam untuk ...