Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa diberlakukan dalam rangka percepatan pembangunan yaitu meningkatkan kesejahtraan masayarkat desa. Tetapi setelah Undang-Undang Desa diimplementasikan sejak tahun 2015, lembaga-lembaga pemerintah desa yaitu Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawartan Desa belum mampu bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan, pertama untuk menggambarkan lembaga-lembaga pemerintah desa di Kabupaten Lebak Provinsi Banten dalam menyelengarakan pemerintah desa setelah diberlakukannya Undang-Undang Desa. Kedua untuk memberikan gagasan mengenai bagaimana penguatan lembaga pemerintah desa setelah Undang-Undang Desa diimplementasikan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori Grindle mengenai pengembangan kapasitas pemerintahan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif sedangkan data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian Lembaga penyelenggara pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permsyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Lebak Provinsi Banten masih dalam kondisi yang lemah, lembaga-lembaga tersebut belum mampu bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan. Penguatan lembaga pemrintah desa dengan melakukan pengembangan kapasitas pemerintahan yang meliputi dimensi pengembangan sumber daya manusia, dimensi penguatan organisasi, dan dimensi reformasi kelembagaan.
Copyrights © 2019