Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan cover note yang digunakan sebagai jaminan kredit pada bank dan perlindungan terhadap bank apabila cover note yang digunakan sebagai jaminan kredit terjadi masalah Penelitian ini dilaksanakan pada Kantor Notaris dan PPAT kabupaten Merauke, BRI Cabang Merauke dan BNI Cabang Merauke. Metode penelitan Empiris di gunakan untuk penelitian ini yaitu penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintahan melalui wawancara. Keabsahan dari cover note sebagai jaminan kredit oleh Bank adalah hanya sebagai jaminan sementara. Cover note bukan bukti agunan, hanya surat keterangan yang dikeluarkan oleh Notaris karena kepentingan yang mendesak, dan selalu dibuat oleh Notaris berdasarkan kebiasaan dalam penerbitan akta atau sertifikat yang masih dalam proses berjalan seperti sertifikat hak tanggungan. Dan apabila terjadi masalah maka Bank dapat melakukan tuntutan pengembalian piutang dari debitor melalui jalur mediasi atau pemasukan gugatan di Pengadilan Negeri.
Copyrights © 2017