Justisia Ekonomika
Vol 1, No 01 (2017)

Praktik Akad Pembiayaan Nasabah (Studi Penetapan Akad Pembiayaan Nasabah di Bank Muamalat Cabang Malang

R. Zakaria Subiantoro (MHES Pascasarjana UMS)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2017

Abstract

Berdasarkan pertumbuhan dunia perbankan syariah yang ada di Indonesia (UU Nomor 72 Tahun 1992 tentang Perbankan) dimana bank berdasarkan prinsip bagi hasil sudah mulai mendapat tempat dalam kebijakan pemerintah melalui Bank Indonesia. Tapi belum banyak dikenal dan diminati oleh masyarakat.Baru pada saat setelah terjadinya krisis moneter tahun 1998, pemerintah lebih meningkatkan peluang berdirinya cabang-cabang bank syariah baik perbankan milik pemerintah maupun perbankan milik swasta, yaitu dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.Namun dalam perkembangannya, kehadiran perbankan syariah tidak dipahami oleh masyarakat dengan menilai bahwa bank syariah itu sama saja dengan bank konvensional (hanya istilah saja yang berbeda)Agar penulisan tesis ini dapat mencapai tujuan sesuai dengan judulnya, maka permasalahan tersebut diatas penulis membatasi hanya pada proses pengajuan pembiayaan, praktek akad pembiayaan dan kesesuaian akad mudharabah dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah.Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode stuidi kasus, guna mengetahui problematika yang berkembang dalam proses penetapan akad pembiayaan nasabah di perbankan syariah.Kemudian hasil penelitian diharapkan mampu memberikan masukan berupa konsep yang dapat diterapkan dalam praktek dilapangan baik oleh masyarakat maupun pihak perbankan syariah, kemudian kedepan semua pihak memahami bagaimana bertransaksi syariah secara lebih mendalam sesuai apa yang diharapkan oleh semua pihak seperti harapan awal munculnya perbankan dengan konsep bagi hasil yang dapat membawa keberkahan hidup bagi yang menerapkannya.Kata Kunci : Praktek, Akad Pembiayaan, Mudharabah

Copyrights © 2017