cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Justisia Ekonomika
ISSN : 25985043     EISSN : 2614865X     DOI : https://doi.org/10.30651/justeko.v7i2
Core Subject :
Arjuna Subject : -
Articles 151 Documents
Praktik Jual Beli Tebasan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Fajar Cahyani
Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/justeko.v1i01.1020

Abstract

Gambaran Penduduk Kabupaten Tuban sebagian besar bermatapencaharian dari bercocok tanam atau bekerja di bidang pertanian. Siklus pertaniannya dalam satu tahun kacang tanah bisa ditanam 2 (dua) kali, dan setelahnya ditanam jagung. Praktik jual beli tebasan muncul dari kebiasaan masyarakat yang menjual hasil pertanian sebelum dipanen. Dan praktik jual beli tebasan kacang tanah dilakukan ketika kacang tanah sudah berumur 75-80 hari. Dan ada 3 (tiga) macam pembayarannya, yaitu pembayaran lunas ketika kacang tanah belum dipanen, pembayaran lunas setelah dipanen dan pembayaran dengan uang panjar. Kesesuaian jual beli tebasan kacang tanah jika dilihat sudut pandang hukum ekonomi syariah telah sesuai. Jual beli tebasan kacang tanah yang dilarang dalam hukum ekonomi syariah yaitu jual beli yang mengandung unsur gharar. Untuk sistem pembayarannya porsekot diperbolehkan dengan tujuan agar terjadi perikatan, tapi dilarang bila terjadi pembatalan jual beli porsekot hangus oleh penjual. Jual beli tebasan dengan uang tunai ketika panen ini merupakan jual beli yang paling sah diantara ketiga bentuk jual beli tebasan, karena keadilan dapat tercapai. Kata kunci :  praktik, jual beli, tebasan, perspektif, hukum ekonomi syariah.
Implementasi dan Implikasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 (Studi Pengelolaan Zakat Mal Pada Baznas Kabupaten Jember Tahun 2018) Raudatus Sholiha; Sriyatin Sriyatin
Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 3, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/justeko.v3i1.2485

Abstract

AbstractAct Number 23 of 2011 concerning the management of zakat is issued with the aim of optimizing the role of BAZNAS in the collection and distribution of zakat, infaq and shodaqoh (ZIS) in the community. However, the community has not fully understood the role of BAZNAS, including in Jember Regency. This study aims to examine the Implementation of Law Number 23 of 2011 concerning zakat maal management in Jember Regency along with its implications and problems by focusing on zakat mal management.This research is a descriptive qualitative research using primary data obtained through observations at the BAZNAS office of Jember Regency. The results of the study show that the management of zakat mall in BAZNAS Jember Regency is still not optimal. BAZNAS in Jember Regency was only established in 2017 so that the majority of people have not understood the importance of zakat management by zakat institutions.This also has implications for the management of zakat mal which is still not optimal. On the other hand, the fundamental problems that occur due to the low trust and understanding of the community towards zakat institutions that play a role in providing services to prospective muzakki to pay zakat mal and facilitate the collection and distribution process.Based on these problems, BAZNAS Jember Regency needs to conduct a massive socialization to the public regarding the role of BAZNAS and the importance of professional zakat management based on the applicable Act. In addition, there also needs to be support from the local government in order to be more optimized for the management of zakat malls in Jember Regency.Keywords: Zakat Mal, BAZNAS of Jember Regency, Act Number 23 Year 2011.
Kerjasama Sistem Bagi Hasil Dalam Pengelolaan Lahan Buah Naga Su bandi; Isma Swadjaja
Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 2, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/justeko.v2i2.2475

Abstract

Abstrak Dalam kegiatan kerjasama bagi hasil lahan pertanian dikenal dengan istilah mukhabarah dan muzara’ah. Perjanjian kerjasama bagi hasil seharusnya dicatatkan menurut hukum yang berlaku supaya saling mengikat dan tidak menimbulkan adanya kecurangan dari salah satu pihak. Kecurangan tersebut dapat menimbulkan pelanggaran/pengkhianatan perjanjian kerjasama sehingga memperkarakan di Pengadilan Agama sebagaimana yang telah terjadi di Pengadilan Agama Banyuwangi dalam Perkara Nomor 3252/Pdt.G/2016/PA.Bwi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum deskriptif yang dimaksudkan untuk menggambarkan secara sistematis dasar gugatan perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Banyuwangi pada tahun 2016. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mengkaji berkas gugatan, perdamaian serta penetapan Majelis Hakim yang kemudian dianalisis dengan sistem hukum ekonomi syariah (peraturan perundang-undangan maupun sumber hukum islam). Analisis data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data, penarikan kesimpulan dan analisis data. Hasil dari penulisan tesis ini, menunjukkan bahwa: 1. Dasar gugatan perkara 3252/Pdt.G/2016/PA.Bwi karena adanya pengingkaran atau penghianatan salah satu pihak yaitu pemilik lahan yang merasa cemburu terhadap pengelola lahan (penggarap) terkait panenan buah naga pada musim panen pertama. Yang kemudian pemilik lahan mau mengambil alih objek muzara’ah tanpa persetujuan penggarap lahan. 2. Proses mediasi yang dilaksanakan dalam perkara Nomor 3252/Pdt.G/2016/PA.Bwi) dilakukan berdasarkan prosedur PERMA No 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Dan hasil dari pada proses mediasi tersebut telah Berhasil Mencapai Kesepakatan (kesepakatan tertulis). 3. Produk hukum dari Pengadilan Agama Banyuwangi dalam perkara Nomor 3252/Pdt.G/2016/PA.Bwi berupa Penetapan pencabutan perkara. Seharusnya produk hukum yang dikeluarkan adalah berupa Putusan Perdamaian karena perkara ini berawal dari sebuah sengketa yang kemudian berhasil damai berdasarkan kesepakatan tertentu.  Kata Kunci: Muzara’ah, Perkara Nomor 3252/Pdt.G/2016/PA.Bwi, Pengadilan Agama Banyuwangi.
Transaksi Jual Beli On-Line Melalui Media Instagram @PPSSHOP88 dengan Akad Salam Ike Nuryanti Sulistyowati
Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 2, No 1 (2018): Jurnal Justisia Ekonomika
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/justeko.v2i1.1694

Abstract

 Dalam transaksi muamalah yang modern ini muncul perkembangan teknologi yang baru, jual beli online bisa dilakukan melalui media instagram @ppshop88. Karena pengaruh teknologi tersebut maka dianggap penting untuk mengkaji lebih lanjut terkait praktik jual beli on line tersebut berikut keabsahan akadnya.  Ini merupakan penelitian hukum deskriptif, pengumpulan data dilakukan dengan cara mengkaji pustaka tentang jual beli online kemudian dianalisis dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data dan analisis data. Hasil penelitiannya menggambarkan: 1)  praktik jual beli online melalui media instagram @ppsshop dilakukan pada awalnya membuka profil instagram, dilanjutkan dengan melihat produk-produk yang ditawarkan 2) Jual beli online adalah mubah (boleh), rukun dan syarat jual beli online tidak bertentangan dengan rukun dan syarat dalam sistem hukum perikatan Islam. 3) Transaksi jual beli online akad salam sesuai dengan Fatwa DSN MUI No 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam, dikarenakan dalam akad tersebut tidak menyalahi aturan syariat yang ada, sehingga kedepannya adanya Fatwa tersebut harus diakui keberadaannya dan diimplementasikan dalam kegiatan ekonomi yang dimaksud. Kata kunci: Jual Beli On Line, Media Instagram, Akad Salam
Aanalisis Hukum Islam Terhadap Akad Ijarah Pada Pembiayaan Multiguna Tanpa Agunan di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Bee Mass Ngawi Agus Purwanto
Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/justeko.v1i01.1127

Abstract

Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Bee Mass Ngawi menawarkan pembiayaan multi guna tanpa agunan. Pelaksanaan jenis pembiayaan ini meskipun memiliki plafon yang rendah namun memiliki potensi yang besar terjadinya wanprestasi karena tanpa adanya agunan yang diserahkan nasabah.Penelitian ini bertujuan (1) Untuk menjelaskan pelaksanaan pembiayaan multi guna tanpa agunan dengan akad ijarah; (2) Untuk menjelaskan tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan pembiayaan multi guna tanpa agunan dengan akad ijarah di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Bee Mass Ngawi.Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Melalui pendekatan ini akan diketahui pelaksanaan pembiayaan multi guna tanpa agunan dengan akad ijarah di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Bee Mass Ngawi.Hasil penelitian menemukan bahwa : (1) Praktek pelaksanaan pembiayaan multi guna tanpa agunan pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Bee Mass Ngawi merupakan akad murabahah karena tidak terjadi akad sewa menyewa seperti pada ketentuan akad ijarah. (2) Akad pembiayaan yang telah dipraktekkan oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Bee Mass Ngawi bila ditinjau dari konsep fiqh ternyata sudah sah dan sesuai.Saran yang diajukan pada penelitian ini adalah (1) Perlu ditambah produk pembiayaan dengan prinsip syariah agar mampu memberikan kemudahan bagi kaum muslim. (2) Perlu penerapan system pembiayaan multi jasa dengan akad ijarah dengan sebenarnya agar tercapai visi misi yang telah dicantumkan. (3) Perlu bantuan dan pengawasan yang lebih intensif agar pembiayaan dengan akad ijarah dapat saling menguntungkan. (4) Sedapat mungkin plafond pembiayaan pada KJKS BMT Bee Mass Ngawi ditinggikan untuk lebih memberikan pemenuhan kebutuhan masyarakat.Kata Kunci : ijarah, pembiayaan multi guna tanpa jaminan
Implementasi Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Syariah Mandiri KC Bojonegoro Menurut Hukum Ekonomi Syariah Anis Muhtarom
Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 3, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/justeko.v3i1.2960

Abstract

This study discusses about how the implementation of the murabahah bil wakalah contract theory on mortgage products in the Bank Syariah Mandiri KC Bojonegoro is seen from the perspective of Sharia Economic Law. The scope of this research is limited to the following issues: (1) How is the implementation of the murabahah contract on mortgage loans in Bank Syariah Mandiri KC Bojonegoro? (2) How is the implementation of the murabahah contract on mortgage loan products in the Bojonegoro KC Mandiri Syariah Bank according to the Sharia Economic Law? This research includes the type of field research. Because this research was conducted at Bank Syariah Mandiri KC Bojonegoro. This research is a qualitative descriptive study because in this study the author will focus the discussion on legal facts in the form of the implementation of financing between banks and customers with murabahah contracts which will then be continued with a comparative analysis of the legal facts referred to as sharia economic law theories. This is intended to test the compatibility between legal theory and the legal practice in question.The results of this research include: (1) The mechanism that must be taken to be able to receive financing for Public Housing Loans from Bank Syariah Mandiri KC Bojonegoro, is carried out through predetermined stages including: (a) submission; (b) BI checking / IDeb (debtor information); (c) the implementation of collateral estimates; (d) determination of ceilings; (e) Imputing data into a computer system; (f) approval of the official for mortgage loans; (g) Issuance of SP3 (Letter of Notification of Financing Approval); (h) Implementation of the contract which is attended by prospective customers, banks and notaries; (i) Disbursement. As for the agreements made between prospective customers and banks, there are elements as follows: (a) Contracting parties; (b) Sighat or iqab qabul akad murabahah; (c) Contract object. The object of the contract referred to in the housing loan product is a new or used house; (d) Nature of contract. Agreements are made clearly, both concerning objects, ceilings, time periods, contract places, financing nominal, margin obtained by the bank, and principal installments. In the event of default or bad credit where the customer is late in paying the installments, the bank's contribution will take the following steps: (a) Intensive billing; (b) Provision of Warning Letters 1, 2 and 3; (c) A restructuring offer (if the customer is pleased), ie installments are adjusted to the customer's ability and large at the end; (d) Voluntary guarantee selling offers; (e) Guaranteed auction. In a condition where the customer is not willing to carry out a contract restructuring, the bank offers that the auction of assets is a guarantee of the akah murabahah. As for the auction, the bank cooperates with a secret auction agency. (2) The implementation of housing loan financing with a murabahah contract in Bank Syariah Mandiri KC Bojonegoro is not in accordance with Sharia Economic Law originating from Law Number 21 of 2008 concerning Islamic Banking, MA Regulation Number 2 of 2008 concerning Compilation of Sharia Economic Law and DSN-MUI fatwa Number 4 of 2000 concerning Murabahah. Keywords: Contract, Murabahah bil Wakalah, KPR, BSM, Sharia Economic Law. 
Pelaksanaan Jual Beli Perkebunan Sengon dengan Akad Ijarah Menurut Hukum Ekonomi Syariah Zu Baidah; Isma Swadjaja
Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 3, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/justeko.v3i1.2918

Abstract

This research discusses about the practice of buying and selling sengon plantations with lease agreements carried out by communities in the village of Denok, Lumajang district, Lumajang district. The practice of buying and selling does not appear to be in line with the transaction concepts regulated in Sharia Economic Law. Therefore the author feels interested in the importance of further examining this issue from the perspective of Sharia Economic Law, specifically by using the theory of buying and selling (bai') and rent (ijarah). This research is limited to the following issues: (1) How is the sale and purchase of sengon plantations with ijarah contracts carried out by the people in Denok village, Lumajang district, Lumajang district? (2) What is the implementation of the sale and purchase of sengon plantation with ijarah contract by the people in the village of Denok Lumajang sub-district Lumajang regency according to Sharia Economic Law? And (3) What is the implementation of the sale and purchase of sengon plantations with ijarah contracts by people in the village of Denok Lumajang sub-district Lumajang district according to the principles of Sharia Economic Law? This research is field research where research is conducted by approaching the subject and object of research in the research location. The approach that the author chose in this study is a case study approach, which is an approach used in studies of certain cases from various legal aspects. Data collection techniques that will be selected to obtain accurate data in this study are documentation, observation, and interviews.The results of this research are: (1) The implementation of the buying and selling of sengon plantations with the ijarah contract can be explained by the following points: (a) The type of contract that is said is a lease agreement, although in the contract there are two legal actions, namely buying and selling sengon trees and rental of plantation land (b) Regarding the object of the contract there are two, namely sengon trees and plantation land. For the contract object in the form of sengon tree ownership, the owner moves from the owner to the tenant, while for the contract object in the form of sengon tree does not take ownership, only the right to use temporarily from the owner to the tenant within a specified and agreed period. (c) As a legal consequence of the lease agreement, the owner of the plantation gets an amount of money from the lessee, and the tenant gets a number of sengon plants to be owned (being the owner of sengon) and the right to use the land for the specified time. (2) The sale and purchase of sengon plantations with the ijarah contract in Denok village Lumajang sub-district Lumajang district is in accordance with the theory of akad, bai ’(buying and selling), and ijarah (rent) in Sharia Economic Law. (3) The sale and purchase of sengon plantations with the ijarah contract in Denok village Lumajang sub-district Lumajang district is in accordance with the principles of Sharia Economic Law which includes the principle of permissibility, the principle of benefit, the principle of willingness, the principle of justice, and customary principles as law. Keywords: Sengon, Transaction, Ijarah, Sharia Economic Law.
Analisa Faktor-Faktor dan Penyelesaian Saat Terjadi Salah Taksir yang dilakukan oleh Penaksir pada Produk Rahn (Studi Kasus PT. BPRS Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep) Nobi Iskandar
Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 2, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/justeko.v2i2.2972

Abstract

Penelitian tesis ini merupakan hasil dari analisa faktor-faktor yang mengakibatkan kesalahan tafsir yang dilakukan oleh penaksir, serta bagaimana proses penyelesaian yang dilakukan oleh pihak PT. BPRS Bhakti Sumekar pada masalah selisih harga kurang saat lelang barang agunan emas pada produk rahn. Bagaimana perhitungan yang dilakukan oleh pihak Bank dan Tim Audit lelang dalam menentukan besrnya selisih yang harus ditanggung oleh penaksir. Besarnya biaya pelunasan yang harus dibayar oleh peminjam dari tanggal jatuh tempo sampai acara peleangan.            Metode yang dipergunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Metode kualitatif merupakan suatu paradigma penelitian untuk mendeskripsikan peristiwa, fenomena, perilaku orang atau suatu keadaan pada tempat tertentu secara rinci dan mendalam dalam bentuk narasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseacrh). Pendekatan yang digunakan adalah Studi kasus merupakan salah satu jenis pendekatan kualitatif yang menelaah sebuah "kasus" tertentu dalam konteks atau setting kehidupan nyata kontemporer. Studi kasus merupakan jenis penelitian yang mendalam tentang individu, satu kelompok, satu organisasi, satu program kegiatan, dan sebagainya dalam waktu tertentu.             Hasil penelitian menemukan bahwa kesalahan taksir yang dilakukan oleh penaksir mengakibatkan terjadinya salah taksir pada barang agunan emas yang dilelang oleh pihak Bank. Hal ini menyebabkan ada selsih kurang pada pelunasan pembayaran penerima pinjaman. Namun, melihat dari sebab terjadinya selisih harga yang diakibatkan oleh kesalahan penaksir, maka sesuai dengan bentuk kerja sama yang telah disepakati, beban selisih kurang tersebut ditanggung oleh pihak penaksir. Peminjam hanya diwajibkan memenuhi pelunasan biaya pemeliharaan dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pelelangan. Perlu ada yang melakukan penelitian serupa yang lebih baik sehingga apa yang sudah diteliti dan disusun ini memperoleh perbaikan dan semakin luas pemahaman mengenai tugas dan tanggung jawab penaksir.  Kata Kunci : Rahn, Penakisr, Faktor-Faktor Kesalahan Taksir 
Analisis Pelaksanaan Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Modal Kerja di BMT UGT Sidogiri Kediri Dian Purnaningrum
Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 2, No 1 (2018): Jurnal Justisia Ekonomika
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/justeko.v2i1.1690

Abstract

Atas dasar peraturan yang berkaitan dengan murabahah baik yang bersumber dari fatwa DSN maupun PBI, perbankan syariah melaksanakan pembiayaan murabahah. Namun demikian, dalam praktiknya tidak ada keseragaman model penerapan pembiayaan murabahah karena beberapa faktor yang melatarbelakanginya. Pembiayaan merupakan salah satu pokok tugas bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak pihak yang merupakan defisit unit.Tujuan dalam penelitian ini adalah: (1) Untuk mendeskripsikan pelaksanaan akad murabahah pada produk pembiayaan modal kerja di BMT UGT Sidogiri Kediri. (2) Untuk mendeskripsikan analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan akad murabahah pada produk pembiayaan modal kerja di BMT UGT Sidogiri Kediri.Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yaitu berupa suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan dan perilaku yang dapat diamati dari orang-orang (subjek) itu sendiri. Sumber data menjadi bahan pertimbaangan dalam penentuan metode pengumpulan data. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik analisa data yang digunakan tiga cara, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Kesimpulan hasil penelitian ini adalah: (1) Pembiayaan modal kerja di BMT UGT Sidogiri Kediri sangat abstrak, hal ini karena proses transaksi beralih antara nasabah dengan supplier atau pemasok, sehingga memungkinkan nasabah apakah akan benar-benar membelanjakan dana pembiayaan tersebut untuk membeli barang atau tidak. Berkaitan dengan harga, dalam pelaksanaan akad murabahah pada pembiayaan modal kerja pada BMT UGT Sidogiri Kediri untuk penentuan pembiayaan lebih tergantung pada besar kecilnya agunan yang disertakan oleh nasabah, padahal dalam murabahah, harga haruslah disesuaikan dengan pengeluaran untuk pembelian baran yang riil. (2) Penentuan persentase margin berdasarkan tingakat plafon pembiayaan yang dilakukan oleh BMT UGT Sidogiri Kediri menjadikan seperti bunga. Karena besar kecilnya keuntungan harus ditentukan bersama sesuai kesepakatan bersama pula. Selain itu, tidak diperbolehkan menyesuaikan lamanya jangka waktu pembiayaan karena dalam Islam melarang konsep time value of money, karena jika itu yang terjadi maka akan sama halnya denga bunga. Penandatanganan akad dilakukan bersamaan (murabahah dan wakalah) oleh pihak bank dan nasabah menyebabkan ketidakjelasan akad, mekanisme pebelian dan kepemilikan barang yang diperjual belikan serta menjadikan akad tersebut rusak. Kata Kunci:   Akad Murabahah, Pembiayaan Modal Kerja.
Analisis Produk Kredit Syariah Pada BPRS Jabal Nur Surabaya Menurut Hukum Ekonomi Syariah Dini Aulia Safitri; Abd Hadi
Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 2, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/justeko.v2i2.2479

Abstract

Abstrak Rumusan masalah dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagaimana berikut: Pertama, produk-produk kredit apa saja yang diberikan oleh BPRS Jabal Nur Surabaya? Kedua, bagaimana proses pemberian pembiayaan di BPRS Jabal Nur Surabaya? Ketiga, apakah pemberian kredit di BPRS Jabal Nur Surabaya sudah sesuai dengan hukum ekonomi syariah? Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan produk-produk kredit dari BPRS Jabal Nur Surabaya, untuk menganalisis proses pemberian kredit di BPRS Jabal Nur Surabaya, dan untuk menganalisis apakah proses pemberian kredit tersebut telah sesuai dengan hukum ekonomi syariah. Penelitian yang digunakan dalam penelitian fenomenologi dengan deskripsi-analisis, yaitu menggambarkan bagaimana analisis terhadap pembiayaan di BPRS Jabal Nur Surabaya dengan analisa kualitatif dengan logika induktif.Dari penelitian yang telah dilakukan, dapat ditarik kesimpulan: pertama, BPRS Jabal Nur memiliki dua jenis produk pembiayaan, yaitu Murabahah dan Mudharabah. Pembiayaan Murabahah diberikan kepada nasabah yang memiliki gaji tetap dan pedagang. Pembiayaan mudharabah diberikan kepada petani dan peternak. Kedua, proses pengajuan pembiayaan sangatlah mudah serta di bantu oleh petugas yang ramah serta informasinya tepat. Ketiga, Sistem pemberian pembiayaan di BPRS Jabal Nur sudah memenuhi kriteria syariah karena telah memenuhi unsur-unsur yang ada pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah.Harapannya dari penelitian ini kedepannya BPRS Jabal Nur Surabaya perlu mengembangkan produk yang lebih inovatif dan kreatif sehingga dapat menarik lebih banyak anggota baik yang menabung maupun yang meminjam, sehingga perlu rekasaya produk yang lebih menarik, seperti pembayaran listrik, pulsa listrik, pulsa HP, kerja sama dengan lembaga lain untuk mempermudah pembayaran konsumen serta Sistem keuangan terpadu antara kantor pusat dan cabangnya perlu dibangun lebih sinergis, melalui teknologi informasi jaringan sehingga setiap waktu dapat terkontrol keuangannya sehingga meningkatkan kegiatan internal kontrol kantor pusat. Kata Kunci: Perbankan syariah, pembiayaan dan akad.

Page 1 of 16 | Total Record : 151