Justisia Ekonomika
Vol 1, No 01 (2017)

“Implementasi Akad MMQ pada Pembiayaan Modal Kerja Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”

Rizza Rahayu (MHES Pascasarjana UMS)



Article Info

Publish Date
21 Dec 2017

Abstract

AbstrakMMQ kepanjangan dari Musyarakah mutanaqisah yang merupakan sebuah akad dimana kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. MMQ pada umumnya digunakan sebagai akad pembiayaan KPR dan pembiayaan kendaraan, akan tetapi PT BPRS Mandiri Mitra Sukses menggunakan akad MMQ pada pembiayaan modal kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi akad MMQ pada modal kerja dan mengetahui konsep MMQ pada modal kerja perspektif hukum ekonomi syariah.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif dan dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk mendapatkan data yang berhubungan dengan MMQ pada modal kerja di PT BPRS Mandiri Mitra Sukses Gresik.Teknik analisis data menggunakan metode diskriptif kualitatif dengan tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, analisis data, dan penarikan simpulan.Adapun hasil analisis penelitian, penulis menarik kesimpulan bahwa akad musyarakah mutaqisah (MMQ) pada pembiayaan modal kerja pihak BPRS Mandiri Mitra Sukses mengimplemantasikan akad MMQ sebagai kerjasama dalam hal ini antara pihak bank dan nasabah masing masing memberikan kontribusi modal dan pembebanan resiko untung dengan dua jenis akad yaitu akad syirkah dan akad ijarah sebagai pembayaran sewa disertai dengan pemindahan kepemilikan secara berangsur dari pihak bank kepada pihak nasabah. Akad musyarakah mutanaqisah (MMQ) sesuai dengan prinsp hukum ekonomi syariah yang di dalamnya tidak terdapat unsur riba’.Kata kunci : MMQ, pembiayaan, modal kerja.

Copyrights © 2017