Selisik : Jurnal Hukum dan Bisnis
Vol 1 No 1 (2015): Juni

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dapat Digugat Di Pengadilan Tata Usaha Negara

Diani Kesuma (Program Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca Sarjana Universitas Pancasila)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2019

Abstract

PPAT dapat menjadi Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara. PPAT dapat dikatagorikan sebagai Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, karena tugas PPAT membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan tugas dibidang Pendaftaran Tanah, khususnya dalam melayani masyarakat dalam kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah merupakan kegiatan Tata Usaha Negara, dan PPAT diangkat oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah. PPAT yang tidak menjawab suatu permohonan yang diajukan kepadanya, maka PPAT tersebut dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan alasan tidak melaksanakan kewajiban sebagai Badan Pejabat Tata Usaha Negara yaitu tidak menjawab permohonan yang diajukan kepadanya sehingga dapat dianggap telah mengeluarkan Keputusan yang berisi penolakan, dan menimbulkan kerugian bagi seseorang.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

selisik

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Selisik merupakan media yang diterbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca sarjana Universitas Pancasila. Pada awal berdirinya Jurnal Selisik dikhususkan pada ragam gagasan hukum dan bisnis. Hal ini tidak lepas dari pengkhususan program studi di PMIH, yakni Hukum Dan Bisnis. ...