Journal of Law and Policy Transformation
Vol 2 No 2 (2017)

Tanggung Jawab Komisaris Dalam Mengelola Perusahaan Sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas

Suyanto, Naga (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 May 2018

Abstract

Dalam prakteknya, di Indonesia sering terjadi anggota dewan komisaris sama sekali tidak menjalankan peran pengawasannya yang sangat mendasar terhadap dewan direksi. Dewan komisaris seringkali dianggap tidak memiliki manfaat, hal ini dapat dilihat dalam fakta, bahwa banyak anggota dewan komisaris tidak memiliki kemampuan dan tidak dapat menunjukkan independensinya sebagai Dewan Komisaris yang baik. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif yang menganalisis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang tersebut memberikan batasan kewenangan dan pertanggungjawaban anggota Dewan Komisaris. Secara implisit, tanggung jawab komisaris juga terbatas sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 ayat 6 Undang-Undang Perseroan Terbatas, bahwa atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terhadap komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan. Oleh karena itu, anggota Dewan Komisaris dapat saja dimintakanpertanggungjawaban hingga harta pribadi bila dapat dibuktikan bahwa dia adalah penyebab kerugian perusahaan.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jlpt

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

The published paper is the result of research, reflection, and criticism with respect to the themes of legal and policy issues contains full-length theoretical and empirical articles from national and international authorities which analises legal and policy development, reformation and ...