Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Gerakan Desa Membangun Di Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dalam pengelolaan Dana Gerakan Desa Membangun (Dana Gerdema) menggunakan asas diskresi atau dengan kata lain membuat kebijakan yang dalam pengelolaannya berbeda dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat dengan berpatokan pada kebutuhan masyarakat desa di Kabupaten Malinau, dalam implementasi kebijakan alokasi dana gerakan desa membangun di Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau belum berjalan dengan efektif, karena pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan masih belum optimal, hal ini terlihat dari manfaat dan perubahan yang diterima masyarakat belum sesuai dengan harapan yaitu masih adanya angka kemiskinan dan perubahan yang belum dirasakan oleh masyarakat, serta masih rendahnya SDM yang terlibat. Hal tersebut juga menjadi faktor penghambat Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa Membangun Di Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau.
Copyrights © 2015