Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengakomodasi banyak hal yang muaranya untuk melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi lebih kuat, maju, madiri dan demokratis. Dengan demikian, Desa diberikan kepercayaan, amanah dan tanggung jawab untuk mengelola wilayahnya. Salah satu wujud kewenangan desa untuk mengatur kepentingan masyarakatnya adalah melalui pembentukan produk hukum desa untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, mengatur pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan pelayanan umum.Hanya sayangnya belum semua desa menyusun peraturan desa, dan jika sudah membuat peraturan desa belum semua peraturan desanya sesuai dengan kaidah legalislative drafting. Hal ini terjadi hampir diseluruh desa di wilayah Kabupaten Malang, termasuk salah satunya yang berada di wilayah Kecamatan Sumberpucung. Metode palaksanaan kegiatan pengabdian adalah dengan analisis situasi, identifikasi masalah, pelaksanaan pelatihan sebagai pemecahan masalah serta refleksi dan evaluasi. Hasil pelatihan menunjukkan bahwa banyak desa yang belum mampu membuat produk hukum desa. Awalnya mereka tidak tahu konsep pembuatan produk hukum desa yang sesuai dengan legislative drafting, tapi akhirnya mereka paham dan dapat membuat produk hukum desa bagi desanya masing-masing.
Copyrights © 2018