JURNAL PIONIR
Vol 6, No 1 (2020): Januari

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERAN KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENCEGAHAN PENYALAGUNAAN TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA

Muhammad Yogi Maulana Sitompul (Universitas Asahan)
Rahmat Rahmat (Universitas Asahan)
Junindra Martua (Universitas Asahan)



Article Info

Publish Date
27 Jan 2020

Abstract

Penodaan agama merupakan perilaku seseorang yang secara langsung atau tulisan menyebarkan kebencian dengan perbuatan yang dirang dan merupakan suatu unsur sara, pengaturan penodaan agama karena perbuatannya dapat menghasut berbagai agama untuk membenci perbedaan dan akan menyebabkan kerusuhan, sehingga perilaku itu dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana. Adapun rumusan masalah 1. Bagaimana unsur penodaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? 2. Bagaimana peran kepolisian dalam melakukan peyidikan tindak pidana penodaan agama? Metode pendekatan yang digunakan Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian hukum normatif (yuridis normatif), yakni penelitian yang dilakukan dan diajukan pada berbagai agama perundang-undangan tertulis dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan penelitian ini. Kesimpulan dari penelitian ini ialah bahwa penodaan agama merupakan bentuk penyimpangan perilaku seseorang dalam melakukan ujaran kebencian kepada suatu agama tertentu, dalam hal ini suatu ujaran kebencian yang dilakukan oleh seseorang melalui tulisan ataupun secara langsung dilakukan harus dapat ditindak agar persoalan penodaan agama ini tidak meluas dan tidak terjadinya kerusuhan yang berlanjut. Kepolisan berperan aktif dalam menangani persoalan ini karena kepolisan merupakan sarana dalam melakukan pencegahan tersebut, fungsi dan peran kepolisan dalam menangani kasus penodaan agama dengan cara-cara yang diatur dalam undang-undang maupun cara-cara yang diperintahkan pimpinan internal kepolisan agar kasus ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, karena apabila kasus yang menyebar dan membuat para penganut agama bertindak agar memecah belah terjadinya perpecahan di negara indonesia yang dikenal sebagai negara yang pluralistik, disebutkan bahwa indonesia merupak negara kesatuan yang walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua. Pengaturan hukum yang dilakukan aparat kepolisan dalam menangani kasus ini ialah dengan cara bagaimana aparat kepolisan bisa menindak sesuai dengan agama yang terdapat dalam kitab undang-undang hukum pidana. Kata Kunci: kepolisian, pencegahan, penodaan, agama

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

pionir

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Jurnal Pionir merupakan jurnal yang dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Asahan yang bertujuan sebagai sarana komunikasi ilmiah dan untuk menyebarluaskan hasil-hasil penelitian kepada praktisi dan pengamat ilmu pengetahuan. Jurnal Pionir mencakup berbagai bidang ...