Menikah merupakan Sunnah Nabi yang memilki aturan dan tata pelaksanaan sesuai dengan tuntunan. Perkawinan mengikat dua manusia ataupun dua rumpun keluarga, lalu berkembang dan bertumbuh, berkembangbiak menciptakan generasi ke generasi. Metode pemahaman dan pengkajian hadis harus ebih mendalam, karena berimplikasi pada fiqh dan menimbulkan perbedaan-perbedaan yang cukup mendasar. Dengan adanya fakta seperti ini maka konsep maslahat dan mafsadat harus menjadi bahan pertimbangan. Oleh sebab itu perlu dikembangkan konsep maslahat dalam mengkaji hadis terutama untuk menentukan kualitas matan karena regulasi tentang kriteria kesahihan suatu matan hadis sangat berpeluang menimbulkan perbedaan pendapat dalam menginterpretasi suatu matan hadis.
Copyrights © 2016