Di dalam Sistem Peradilan Pidana, penggunaan istilah advokat dalam penyebutan pembela sebagaimana diatur dalam KUHAP tidak merubah kewajiban advokat. Advokat memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan kepada tersangka/terdakwa dalam Sistem Peradilan Pidana. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana, maka disinilah diperlukan salah satu peran dan fungsi Advokat dalam memberikan bantuan hukum terhadap tersangka. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Advokat merupakan profesi yang memberi jasa hukum, dimana saat menjalankan tugas dan fungsinya dapat berperan sebagai pendamping, pemberi pendapat hukum atau menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama kliennya. Kata Kunci: Advokat, Hak-hak tersangka, Sistem Peradilan Pidana
Copyrights © 2017