ABSTRAKUndang-Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 dan perubahan pada awal era reformasi menganut sistem pemerintahan presidensial. Bahkan penguatan sistem presidensial merupakan salah satu isi Kesepakatan Dasar Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat ketika menyusun rancangan perubahan UUD 1945 (1999-2002). Namun demikian, UUD 1945 hasil perubahan dan berbagai UU organik masih menunjukkan cukup kuatnya “rasa Parlementer”. Atas dasar itu, berkembang pemikiran di berbagai kalangan di tanah air untuk melakukan penguatan sistem presidensial dalam bentuk pemurnian sistem presidensial, terutama melalui amandemen UUD 1945 dalam rangka menyempurnakan sistem ketatanegaraan Indonesia pada masa datang. Tujuannya agar Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat berada dalam posisi yang tepat dengan kewenangan yang tidak tumpang tindih dan dalam garis demarkasi yang tegas sebagaimana sistem presidensial pada umumnya yang berlaku di negara-negara maju dalam sebuah sistem saling mengontrol dan mengimbangi (checks and balances) yang efektif. Selain itu dalam rangka mewujudkan lembaga kepresidenan yang kuat dan efektif serta efisien dalam bekerja menjalankan fungsi pemerintahan (eksekutif) sesuai mandat mayoritas pemilih dalam pemilihan umum secara langsung.Kata kunci: Sistem Presidensial, Presiden, DPR, Checks And Balances
Copyrights © 2017