Artikel ini bertujuan untuk menguraikan bagaimana seharusnya proses pengambilan keputusan hukum melalui hermeneutika. Tujuannya adalah mendapatkan sebuah putusan hukum melalui teknik hermeneutika yang berkeadilan bagi semua pihak tidak hanya dari sisi normatif tetapi juga berdasarkan sisi substantif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menganalisis bahan-bahan pustaka yang berupa perundang-undangan, dokumen dan buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas, yaitu bagaiman amenyusun sebuah putusan hukum yang berkeadilan dengan melalui hermeneutika. Kesimpulannya sebuah putusan hakim akan memiliki wibawa jika dilakukan melalui metode penafsiran hukum yang gamblang dan dapat diterima oleh khalayak luas.
Copyrights © 2020