Al-Adl : Jurnal Hukum
Vol 11, No 2 (2019)

PENYELESAIAN SENGKETA WAKAF MELALUI JALUR LITIGASI DAN NON-LITIGASI

Muhammad Rifqi Hidayat (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Antasari)
Parman Komarudin (Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari)



Article Info

Publish Date
23 Jan 2020

Abstract

Wakaf tanah yang dilakukan tanpa proses administrasi yang baik dan benar rentan melahirkan sengketa di kemudian hari. Maka riset ini dilakukan untuk mendeskripsikan bagaimana proses penyelesaian sengketa wakaf tersebut melalui jalur litigasi dan non-litigasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Riset ini adalah penelitian kombinasi antara penelitian hukum normatif dan empiris. Data primer bersumber dari peraturan perundangan mengenai wakaf dan contoh kasus sengketa wakaf, sedangkan data sekunder berasal dari penelitian-penelitian dan pendapat hukum tentang sengketa wakaf. Data yang didapatkan kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa harta wakaf ditempuh dengan beberapa tahapan yang seyogyanya dilakukan secara stratifikatif, yaitu musyawarah, mediasi, arbitrase, dan terakhir melalui pengadilan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

aldli

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al - Adl : Jurnal Hukum is a journal that contains scientific writings in the field of law either in the form of research lecturers and the results of studies in the field of law published the first time in 2008 with the period published twice a year. Al - Adl Journal of Law is registered in LIPI ...