Peran Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan yang dimilikinya, membuat dirinya ditasbihkan menjadi penjaga konstitusi (the guardian of constitution), sehingga perannya yang sangat signifikan dalam menjamin hak-hak konstitusional bagi setiap warga negara, khususnya para Penghayat Kepercayaan yang dalam praktiknya mendapatkan tindakan diskriminasi dari sebuah ketentuan yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Perspektif hukum refleksif yang digagas oleh Gunther Teubner, melihat peran Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah institusi yang merupakan tempat mengadu dan merespon, tatkala hak-hak konstitusional masyarakat terganggu, dalam arti tidak mendapatkan sebuah keadilan yang dikarenakan sebuah ketentuan Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Copyrights © 2018