Sapientia Et Virtus
Vol 2 No 2 (2015)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DI BIDANG PERPAJAKAN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 2239 K/PID.SUS/2012)

Dwiatmoko, Arief (Unknown)
Surojo, Bambang (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2015

Abstract

Sistem pemungutan pajak dengan menggunakan sistem self assessment telah banyak dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang ?nakal? untuk mengecilkan nilai pajaknya atau bahkan tidak mau membayar pajaknya. Misalnya kasus tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang terjadi atas empat belas perusahaan yang tergabung dalam perusahaan Asian Agri Group (AAG) yang telah mengecilkan nilai pajaknya untuk mengambil keuntungan perusahaannya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh keempat belas perusahaan yang tergabung dalam perusahaan Asian Agri Group (AAG) merupakan tindak pidana korporasi di bidang perpajakan. Berdasarkan Strict Liabilility Concept dan Vicarious Liability Concept, maka korporasi tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana denda sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU KUP dan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU KUP bagi para pimpinan masing-masing korporasi tersebut yang turut serta melakukan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

SEV

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Tujuan jurnal ini adalah menyediakan tempat bagi akademisi, peneliti dan praktisi untuk menerbitkan artikel penelitian asli atau artikel ulasan. Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini membahas berbagai topik, termasuk berbagai pendekatan untuk studi hukum seperti perbandingan hukum, ...