Tujuan Penelitian adalah mengetahui cara perhitungan dan penetapan PBB di Kantor Pelayanan PBB Bogor serta kendala apa saja yang dihadapi dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam menetapkan Pajak Bumi dan Banguna di dasarkan pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SPOP PBB) yang di isi oleh wajib pajak.
Rumus untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang adalah 0,5% x ( NJKP ) x ( NJOP â NJOPTKP)
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan umum objek pajak setiap tahunnya. Untuk wilayah Bogor NJOPTKP tahun 2004 adalah sebesar Rp 5.000.000,00
Keywords: Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Copyrights © 2007