Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan dalam melakukan pengisian SPT Tahunan, unsur-unsur apa saja yang harus dipenuhi dalam pengisian SPT dan bagaimana cara menyusun pengisian SPT Tahunan yang benar sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan.
Dari hasil peninjauan yang telah dilakukan dapat dilihat bahwa dengan adanya Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai cara menyusun pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan benar, maka memudahkan bagi masyarakat Wajib Pajak dalam melaksanakan tingkat kepatuhannya sebagai Wajib Pajak dan memudahkan bagi fiskus pada saat meneliti kelengkapan dan kebenaran mengenai Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilaporkan oleh Wajib pajak.
Kantor Pelayanan Pajak mempunyai peranan sangat penting dalam melaksanakan tugasnya sebagai otoritas pajak dalam meneliti kelengkapan dan kebenaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Keywords: Perpajakan; SPT Tahunan Badan.
Copyrights © 2007