erjanjian kawin. Permasalahan yang timbul yaitu terkait dengan bagaimanakah konsep harta bersama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), dan bagaimanakah akibat hukum atas kepailitan suami istri terhadap harta bersama. Metode penulisan menggunakan metode normatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian berkaitan dengan konsep harta bersama terdapat didalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan dan apabila terjadi kepailitan terhadap harta bersama suami istri, maka akan diberlakukan sebagai kepailitan bersama.
Copyrights © 2016