Makalah ini berjudul “Sanksi Terhadap Pelaku Usaha Terkait Dengan PelanggaranPeriklanan Sesuai Dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen”. Makalah inimenggunakan metode analisis normatif kemudian dikaji dengan menggunakan pendekatanperundang-undangan. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui Larangan-laranganbagi pelaku usaha dalam mengiklankan barang dan/atau jasa serta Sanksi bagi pelaku usahaatas iklan yang mengelabui konsumen menurut Undang Nomor 8 Tahun 1999 TentangPerlindungan Konsumen. Dari analisa yang dibahas dapat disimpulkan bahwa dalamUndang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai berbagai larangan bagipelaku usaha dalam mengiklankan suatu barang dan/atau jasa, antara lain : iklan yangmengandung informasi yang tidak benar atau menyesatkan, iklan yang menawarkan barangdan/atau jasa dengan tarif khusus serta menjanjikan pemberian hadiah namun pelaku usahatidak bermaksud melaksanakannya serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen jugamengatur mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam memproduksiiklan. Apabila pelaku usaha dalam mengiklankan barang dan/atau jasanya tidakmemperhatikan hal-hal tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuanUndang-Undang Perlindungan Konsumen.
Copyrights © 2016